Oleh B Herry-Priyono
PERTENGAHAN dasawarsa 1970-an, ketika ditanya hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh generasi pemimpin Orde Baru, Mohammad Hatta antara lain menunjuk pokok berikut: “…Agar dalam proses membuka ekonomi kita bagi lalu lintas dagang dan investasi dunia luar, jangan sampai orang luar itu menunjukkan tanda dominasi yang menyolok.” (Mohammad Hatta, Bung Hatta Menjawab,Gunung Agung, Jakarta, 1980, halaman 87)
Itu masa ketika baru saja terjadi peristiwa Malari (15 Januari 1974). Itu juga periode ketika Orde Baru gencar memacu pertumbuhan ekonomi. Bagi kita yang berdiri di zaman ketika ekonomi negeri ini semakin terayun-ayun dalam jaring globalisasi, peringatan di atas mungkin kedengaran usang.
Sebagai seorang kosmopolitan yang biasa hidup di negeri-negeri jauh dan senantiasa bersentuhan dengan gagasan-gagasan perbatasan, Bung Hatta tidak sedang menyatakan chauvinisme ekonomi. Dalam bingkai banyak pidato, tulisan dan kebijakannya sebagai negarawan, ia sedang mengajukan satu implikasi ekonomi kerakyatan: akumulasi modal ada untuk rakyat, bukan rakyat untuk akumulasi modal.
Bila ia banyak menganjurkan koperasi, itu karena koperasi merupakan salah satu kemungkinan bentuk unit ekonomi kerakyatan yang sedang banyak dicoba di Eropa pada paruh pertama abad 20. Dalam tuturan Bung Hatta: “Sandarannya [koperasi] adalah orang, bukan uang! Koperasi merupakan kumpulan manusia, sedang uang faktor kedua.” (Mohammad Hatta, Bung Hatta Menjawab, op.cit., halaman 183).
Kita mengerti, sekian dasawarsa kemudian suatu proses depersonalisasi ekonomi sedang melaju dalam globalisasi.
Ambivalensi globalisasi
Seperti tercatat dalam Memoir (1982), ketika Bung Hatta berlayar dari Pelabuhan Teluk Bayur tanggal 3 Agustus 1921, ia membutuhkan waktu 33 hari untuk mencapai Rotterdam. Hari ini, dengan biaya sama seorang hanya butuh 13 jam mencapai kota itu dengan pesawat terbang. Apa yang “dipotong” bukan hanya waktu dan ruang, melainkan juga biaya. Kata Giddens (1979), “Masyarakat adalah pelintas waktu.”
“Pemotongan” waktu-ruang itu pula yang berlangsung dalam globalisasi ekonomi. Dahulu kala, untuk membeli kain batik di Kota Gede, Yogyakarta (tempat), seorang dari Magelang harus berjalan seharian (waktu). Artinya, transaksi jual-beli menuntut temu muka penjual dan pembeli, suatu peristiwa yang hanya bisa terjadi dengan pertemuan keduanya pada titik waktu dan tempat yang sama (kesatuan waktu-ruang). Sekarang, transaksi jual-beli bisa dilakukan dalam sekejap lewat telepon, faksimile, dan e-mail: pembeli di Magelang, penjual di Kota Gede, namun pada titik waktu yang sama (pemisahan waktu dari ruang). Definisi jual-beli tidak lagi ditentukan oleh kesatuan waktu-ruang.
Dalam arti itu, kerja pemasaran (marketing) dalam ekonomi modern merupakan kerja “mencabut” keterikatan waktu dari ruang. Dalam bahasa manajemen: menggaet sebanyak mungkin konsumen di manapun dalam tempo sesingkat-singkatnya. Maka, menjamurlah agen pemasaran di pelosok-pelosok. Begitu pula pada lingkup global. Dengan mudah bisa kita kenali, gegap-gempita globalisasi dan daya jelajah modal mengandaikan gejala “pencabutan” dan sekaligus “pemadatan” waktu dan ruang.
Pada dataran empirik, globalisasi berisi proses kaitan yang semakin erat dari hampir semua aspek kehidupan, suatu gejala yang muncul dari interaksi yang semakin intensif dalam perdagangan, transaksi finansial, media, dan teknologi. Lonjakan terbesar volume perdagangan mulai terjadi di paruh dasawarsa 1970-an. Antara 1973 dan 1995, porsi negara sedang berkembang dalam perdagangan global melonjak dari 6,6 persen menjadi 24,7 persen. Dari paruh dekade 1970-an sampai 1996, perdagangan valuta asing melonjak lebih dari seribu kali, dari 1 milyar menjadi 1,2 trilyun dollar AS per hari (Crafts 2000). Statistik ini bisa diperpanjang lagi.
Apa yang terlibat dalam statistik sederhana itu bukan sebatas ramainya lalu-lintas barang dan uang, melainkan lonjakan drastis interaksi cara hidup, rasa, pikir, dan tindakan. Dengan itu berlangsung pula pergeseran arti ‘masyarakat’ (society). ‘Masyarakat’ bukan lagi sebatas negara-bangsa (state-nation), tapi juga seluruh dunia (the globe). Pergeseran ini tak hanya menyangkut tata ontologis (sosio-faktual) melainkan juga tata epistemologis (cara pandang). Artinya, globalisasi bukan hanya kaitan integral antara berbagai tindakan kita (misalnya, transaksi finansial), tetapi juga cara baru memandang persoalan. Ringkasnya, seluruh dunia merupakan unit tindakan dan pemikiran.
Globalisasi Bisnis
Mengatakan bahwa semua orang terlibat dalam globalisasi memang tidak keliru, namun juga tidak mengatakan apa pun. Paling tidak ada tiga aspek mengenai soal apa dan siapa. Pertama, di jantung globalisasi yang berlangsung dewasa ini adalah berbagai praktik bisnis transnasional (perdagangan, keuangan, media, perbankan, transportansi, jasa, dan sebagainya). Kedua, aktor utama ialah para pelaku bisnis yang terutama terkonsentrasi di berbagai perusahaan transnasional. Ketiga, corak globalisasi yang berlangsung dewasa ini hanya bisa berlanjut dengan perluasan kultur-ideologi konsumerisme.
Banyak pengamat mengasalkan proses itu pada revolusi neoliberal yang dilancarkan rezim Margareth Thatcher di Inggris dan Ronald Reagan di Amerika Serikat (AS) di awal dasawarsa 1980-an. Apa yang jarang disebut ialah tata finansial siluman yang muncul di awal dasawarsa 1950-an, dan yang memungkinkan terjadinya proses globalisasi selama 25 tahun terakhir.
Sesudah Revolusi di Cina tahun 1949, pemerintah AS coba membekukan rekening bank milik pihak-pihak yang terkait dengan pemerintah Cina. Untuk menghindar, mereka memindahkan rekening ke sebuah bank milik pemerintah Uni Soviet di Paris, Banque Commerciale pour l’Europe du Nord. Kebetulan cable address-nya adalah ‘Eurobank’. Yang disimpan kemudian dinamakan ‘Eurodollar’, dollar di bank-bank luar AS dan di AS yang lolos dari regulasi pemerintah.
Ketika Perang Dingin berlangsung semakin sengit, pemerintah Uni Soviet memindah simpanan dollar ke banknya sendiri di London, Moscow Narodny Bank. Saat itu, London merupakan kantung finansial otonom yang memberi kerahasiaan dan proteksi ketat. Meskipun masih tetap serba rahasia, Eurodollar mulai menjadi bagian tak terpisah dari perdagangan internasional. Business Week menggambarkan Eurodollar sebagai “uang global yang menumpuk, yang berputar ke seluruh dunia tanpa batasan dan dengan operasi 24 jam sehari.” Ciri siluman Eurodollar tetap bertahan, bahkan sampai akhir dasawarsa 1950-an, kecuali bagi Uni Soviet dan negara-negara satelitnya yang butuh tempat aman bagi dollar mereka.
Paul Einzig (1965), seorang investigator Eurodollar yang ulung, memberi kesaksian berikut: “Selama bertahun-tahun, pasar Eurodollar tersembunyi dari para ekonom dan pembaca media keuangan. Secara sangat kebetulan, saya temui keberadaannya di bulan Oktober 1959, dan ketika saya mulai mencari tahu di lingkungan perbankan London, beberapa bankir mendesak saya untuk tidak menuliskan apa pun juga.” Dalam hitungan konservatif, beginilah perkembangan jumlah Eurodollars: 11 milyar dollar AS di tahun 1964, 40 milyar (1969), 117 milyar (1973), 425 milyar (1979). Setelah sistem Bretton Woods gagal (1971-1973), dan ditambah dengan surplus besar negara-negara penghasil minyak (OPEC), angka pertumbuhan Eurodollar per tahun berkisar 25 persen. Di tahun 1984 jumlahnya sudah melebihi 1 trilyun dollar AS.
Ciri silumannya bisa diringkas begini: Eurodollars tak memerlukan cadangan devisa (reserve) dan tidak juga kena regulasi. Tumpukan uang global yang lolos dari regulasi telah tercipta sebagai supply. Dalam perkembangan selanjutnya, menurut investigasi Business Week, “…dari semua kekuatan yang melahirkan ekspansi sistem keuangan tanpa negara dan regulasi ini, tidak ada yang lebih menentukan daripada kebutuhan finansial 450 perusahaan multinasional. Untuk ekspansi global mereka, perusahaan-perusahaan itu telah menciptakan demand yang berupa akses bebas pada uang tanpa regulasi apa pun…” Sebuah perkawinan global telah tercipta.
Namun, seperti dicatat Wachtel (1990), pool Eurodollars yang begitu besar tidak bisa seluruhnya diserap oleh kebutuhan perusahaan-perusahaan raksasa itu. Aktor baru segera muncul: negara-negara sedang berkembang yang sangat butuh utang. Entah langsung atau lewat lembaga seperti World Bank dan IMF, bank-bank Eurodollars ini kemudian memburu negara sedang berkembang sebagai targetnya seperti Brazil, Turki, Zaire, Meksiko, Argentina, Filipina, Indonesia, dan lain-lain. Melalui proses ini, di akhir dasawarsa 1970-an jumlah utang negara-negara sedang berkembang sudah mencapai 400 milyar dollar AS, sedang pool Eurodollars (1979) adalah 425 milyar dollar AS.
Begitulah kisah kikir tentang proses tersembunyi di balik globalisasi. Daya jelajah bisnis yang semakin global (entah properti, manufaktur, media ataupun jasa) tidak akan berlangsung secepat seperti sekarang tanpa tata finansial di atas. Begitu pula, tanpa tata itu masalah utang yang menjebak kita barangkali tidak akan seganas seperti sekarang. Dalam catatan The Economist (16/6/2001), para pemain utama tata global itu adalah 425 bilyuner, 274 di antaranya ada di AS. Di sekitar mereka adalah 7-15 juta orang yang masing-masing menguasai asset tertanam minimal 1 juta dollar. Dari 100 unit ekonomi terbesar, 51 berupa perusahaan transnasional dan hanya 49 berupa negara-bangsa, 75 persen perdagangan global dikuasai 500 perusahaan.
Di Indonesia, 61,7 persen kapitalisasi pasar dikuasai 15 keluarga (Claessens, dkk, 1999). Maka mengatakan bahwa para chief executive officers (CEOs) beberapa ratus perusahaan transnasional mengontrol kinerja globalisasi yang sedang berlangsung dewasa ini tidaklah berbeda dengan menyatakan bahwa kodrat anjing adalah menyalak. Artinya, sudah barang tentu. Di manakah rakyat yang tidak mempunyai asset? Jawabannya: dalam pusaran kinerja global mereka.
Dan bila kita bertanya, basic instinct apa yang menyangga itu semua, jawabnya sederhana: soal kuasa (power). Proyek deregulasi kaum neo-liberal sesungguhnya berisi deregulasi atas daya-jangkau kekuasaan pemilik modal dan asset finansial. Penghapusan berbagai aturan operasi bisnis per definisi merupakan langkah pemberian hak istimewa dan kekuasaan yang begitu besar kepada mereka. Keluar-masuknya modal tanpa regulasi akhirnya menjadi truf (senjata pamungkas) yang secara gratis diberikan kepada mereka. Sebagaimana kebanyakan kisah kekuasaan dalam sejarah, para penguasa menggenggam kekuasaan bukan karena kita membutuhkannya, tetapi karena mereka mempergunakan kita bagi keuntungan mereka.
Untuk mengakumulasi laba, mereka tidak lagi terikat aturan lokasi produksi, sumber modal, teknologi, partisipasi penduduk lokal, dan sebagainya. Dalam corak globalisasi yang sedang berlangsung dewasa ini, mereka dengan mudah dapat menolak tuntutan buruh maupun peraturan pemerintah, dengan cara memboikot investasi ataupun mengancam hengkang dari satu negara ke negara lain yang punya syarat lunak dan memberi insentif akumulasi laba lebih tinggi dan cepat. Sebagaimana lantang dinyatakan Theodore Levitt (1958) dan Milton Friedman (1962), bisnis tak punya tanggung jawab lain kecuali menumpuk laba.
Kekuasaan ekonomi dalam corak globalisasi yang berlangsung dewasa ini pertama-tama berupa kapasitas yang semakin besar untuk memindah hasil produksi yang diciptakan melalui keringat begitu banyak warga masyarakat ke tangan sedikit orang. Dalam arti itu, deregulasi yang serampangan de facto merupakan resep memindahkan berbagai sumber daya masyarakat ke tangan para pemilik modal dan asset finansial. Maka, yang kemudian muncul adalah kesenjangan income yang semakin tajam (lihat Tabel 2). Menuntut persamaaan akses tentu sebuah utopia. Namun, bukanlah mimpi menuntut agar tajamnya kesenjangan akses menjadi berkurang.
Antara Pro dan Kontra
Bagaimana kaum neoliberal memberi pembenaran kesenjangan itu? Simaklah sirkuit sederhana berikut: pertumbuhan ekonomi – investasi tabungan – income – tabungan – investasi – pertumbuhan ekonomi – dan seterusnya. Income kaum miskin tidak menjadi tabungan, karena mereka menghabiskannya untuk bertahan hidup (pangan, sandang, papan). Hanya orang kaya yang akan menabung, karena mereka punya income berlebih. Karena itu, investasi juga hanya akan datang dari orang-orang kaya. Maka, semakin tinggi income kaum kaya, semakin tinggi pula pool modal, dan pada gilirannya semakin tinggi juga investasi yang melahirkan pertumbuhan ekonomi.
Dalam gagasan ini, pertumbuhan cepat income kaum kaya dianggap sebagai satu-satunya prasyarat investasi dan pertumbuhan ekonomi tinggi. Akibatnya, seandainya pun terjadi pembangunan ekonomi, dari pengandaian awalnya ‘pembangunan’ dalam gagasan neo-liberal berupa efek tetesan-ke-bawah (trickle-down effect). Tentu, maksudnya adalah tetesan pertumbuhan income golongan atas ke kelompok-kelompok ekonomi bawah.
Sudah barang tentu logikanya tidak akan dikatakan dengan cara selugas itu. Untuk mempercantik, biasanya diajukan rumusan ini: pertumbuhan ekonomi maksimal dicapai hanya dengan membiarkan distribusi income ditentukan oleh kinerja pasar bebas. Tak satu pun instansi pemerintah boleh membuat kebijakan atau program pemindahan income dari golongan kaya ke kaum miskin. Oleh karena itu, pajak progresif, subsidi pangan, ketetapan upah minimum, perlindungan buruh dan petani, program khusus penciptaan lapangan kerja, jaring pengaman, dan program-program semacam merupakan tabu bagi ekonomi-politik neoliberal. Jika cara-pikir ini merupakan cara mendekati persoalan, tentu saja lalu tak ada beda antara argumentasi dan demagogi. Ujaran “selalu ada korban dalam pembangunan” memang klise paling murahan.
Dalam konteks itulah kita bisa mengerti mengapa otoritas legitimate pemerintah untuk mengelola urusan bersama juga semakin dilucuti. Akibatnya, pada saat pemerintah kita sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah, ia sudah tidak berdaya, seperti yang kini kita temui di Indonesia. Bagi tata hidup bersama, suatu pemerintah yang tak berdaya sama berbahayanya dengan pemerintah yang represif. Apa kaitan semua perkara ini dengan gagasan Bung Hatta?
Gagasan ekonomi kerakyatan Bung Hatta lahir pada kondisi historis tertentu: kondisi dominasi “asing” atas ekonomi Indonesia. Di tahun 1925, misalnya, dari seluruh industri yang mempekerjakan lebih dari enam orang, 2.816 dimiliki orang-orang Eropa, 1.516 milik kelompok Cina, dan hanya 865 milik pribumi, Arab, dan kelompok non-Eropa serta non-Cina (Kahin 1952: 29). Agenda kemerdekaan dalam tata negara, tidak bisa tidak, juga mencakup kemerdekaan dalam tata ekonomi.
Pada tataran pemikiran, gagasannya lahir dari refleksinya di tengah tegangan antara berbagai ideologi besar di Eropa. Apa yang ia ajukan adalah semacam “jalan tengah” yang cukup dekat dengan pemikiran ekonomi yang mulai dikembangkan oleh Mazhab Freiburg antara 1928-1930. Di situ berkumpul para pemikir seperti Wilhelm Rvpke, Walter Eucken, Franz Bvhm, Alexander R|stow, Alfred M|ller-Armack, dan lain-lain. Intinya adalah apa yang disebut ‘ekonomi pasar sosial’ (soziale Marktwirtschaft; social market economy): sebuah sistem ekonomi bebas (dalam pembedaan dengan ekonomi komando), namun dikawal dengan berbagai regulasi yang diciptakan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan ekonomi yang biasanya terjadi dalam bentuk kartel, trusts, dan perusahaan-perusahaan raksasa. Dalam rumusan Franz Bvhm, gagasan ekonomi pasar sosial, di satu pihak, “memerangi dominasi sektor privat maupun publik atas pasar”; di lain pihak “memerangi, baik pasar bebas tanpa regulasi maupun tendensi etatisme ekonomi.”
Ada dua ciri utama gagasan ‘ekonomi pasar sosial’. Pertama, pasar dan transaksi ekonomi hanyalah salah satu dari berbagai bentuk hubungan sosial manusia. Pasar bukan dewi keadilan. Dalam kesaksian Soros, “tak ada pasar (apalagi finansial) yang bekerja menurut dalil ekuilibrium; karenanya butuh ‘tangan yang kelihatan’ untuk menatanya.” John Maynard Keynes sudah mengingatkan itu 75 tahun lalu. Gagasan ini sangat berbeda dengan gagasan neo-liberal yang berkembang dewasa ini: sistem pasar secara inheren bersifat ekuilibrium, dan merupakan satu-satunya dasar bagi hubungan sosial lain (entah itu relasi keluarga, cinta, politik, hukum, dan sebagainya). Implikasinya jauh.
Kedua, karena transaksi ekonomi hanya salah satu bentuk dari relasi sosial, maka kinerja ekonomi tidak seharusnya diasalkan pada logika otonomi modal. Hubungan-hubungan sosial manusia ada bukan untuk mengabdi kapitalisme, melainkan kapitalisme ada untuk membantu berlangsungnya relasi sosial manusia. Maka, perdebatannya bergeser ke soal berikut: jika kapitalisme merupakan sistem ciptaan manusia, pastilah kita dapat mengubahnya.
Dalam proses mengubah itu, kita melakukan transformasi kapitalisme dan sekaligus menciptakan bentuk-bentuk baru kapitalisme. Agenda utamanya lalu terletak pada upaya menciptakan bentuk-bentuk baru kapitalisme yang lebih sesuai dengan kebutuhan relasi sosial kita. Gejala konsentrasi kekuasaan bisnis di tangan perusahaan-perusahaan raksasa, monopoli, dan kartel bukanlah “nasib alami” ekonomi kapitalis, melainkan produk strategi ekonomi-politik yang gagal.
Dalam arti itu, relevansi gagasan ekonomi kerakyatan Bung Hatta rupanya bukan soal pilihan antara Kapitalisme dan Sosialisme, melainkan soal mengembalikan proses dan sumber daya ekonomi kepada rakyat. Dan justru dalam pusaran corak globalisasi yang punya pola seperti diurai di atas, gagasan Bung Hatta punya dering lebih nyaring.
Seandainya, Bung Hatta masih ada di tengah kita, mungkin seperti kita, ia juga gagap menerjemahkan gagasan ekonomi kerakyatan. Seperti kita, ia juga akan terdera oleh dilema. Di satu pihak, kita tidak bisa mengelak dari lintasan sejarah yang sedang ditandai globalisasi. Di lain pihak, hanya orang bebal yang tidak mengerti implikasi brutal dari corak globalisasi yang terjadi dewasa ini. Dalam arti itu, fanatisme “pro” mungkin sama kerdilnya dengan fanatisme “kontra”.
Di antara keduanya, apa yang sering dilupakan adalah bahwa pada jantung globalisasi bersarang urusan kekuasaan. Seperti sudah diurai secara kikir, globalisasi yang berlangsung dewasa ini terutama berisi ekspansi kekuasan bisnis yang besar. Kalau globalisasi merupakan fakta sejarah (dan karena kekuasaan adalah fakta yang akan selalu hadir dalam hidup kita), soalnya lalu bukan “menerima” atau “menolak” globalisasi, melainkan bagaimana membuat sosok-sosok kekuasaan yang terlibat dalam globalisasi menjadi akuntabel.
Dalam arti itu pula, kisah ekonomi kerakyatan di masa depan rupanya bukan soal pilihan antara koperasi (cooperative) atau korporasi (corporation), melainkan perkara gerakan untuk menciptakan proses dan mekanisme agar berbagai sumber daya masyarakat tidak semakin lepas dari tangan mayoritas rakyat. Menjadi minimalis memang bukan sebuah keutamaan. Akan tetapi, andai saja kreativitas kita berhasil menciptakan mekanisme akuntabilitas kekuasaan bisnis bagi kesejahteraan mayoritas rakyat, tentulah sebuah terobosan kecil telah tercipta.
Tanpa akuntabilitas demokratis yang dikenakan pada kekuasaan raksasa yang ada di balik globalisasi itu, setiap musim yang lewat akan mendamparkan kita ke dalam situasi yang semakin tidak bernama. Dan, kalau sumberdaya serta kelimpahan dunia semakin jauh dari jangkauan, hidup mayoritas rakyat juga akan tersingkir dari sejarah.
Dr B Herry-Priyono Peneliti, alumnus London School of Economics (LSE), Inggris
DIarsipkan di bawah: Globalisation