Masyarakat Kecamatan Lhoknga dan Leupung Kabupaten Aceh Besar, Kamis (27/12), kembali menghentikan aktivitas PT Semen Andalas Indonesia (SAI). Pasalnya, dalam pertemuan dengan perwakilan PT SAI, perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi beberapa tuntutan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut PT SAI diwakili oleh SVP HR, Communication & Community Development PT SAI Wisnu D Dwintara. Sedangkan masyarakat yang hadir merupakan perwakilan dari 34 Kecamatan Lhoknga dan Leupung.
Pertemuan tersebut ditengahi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang diwakili oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad dan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Lhoknga.
Tuntutan masyarakat Lhoknga dan Leupung dalam pertemuan tersebut dibacakan oleh juru bicara perwakilan masyarakat, Yulfan. Dalam pernyataannya, masyarakat menyatakan, kontribusi PT SAI terhadap masyarakat kedua kecamatan itu sangat rendah.
Padahal, terkait dengan persoalan kontribusi tersebut, PT SAI telah membuat komitmen yang tercantum dalam surat perjanjian yang dibuat 30 Mei 1980.
Dalam surat tersebut, disebutkan PT SAI harus memprioritaskan putra Lhok Nga sebagai karyawan sesuai syarat yang ditentukan.
Yulfan menambahkan, karena belum terealisasinya perjanjian, maka masyarakat Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung menetapkan empat syarat kepada PT SAI untuk ditandatangani.
Keempat syarat itu masing-masing masyarakat Kecamatan Lhoknga dan Leupung menuntut 70 persen dari jumlah penerimaan karyawan dan 50 persen sebagai top manajer. Masyarakat dilibatkan dalam setiap pembangunan lingkungan.
Kemudian PT SAI juga harus menempatkan kantor pusat di Lhoknga atau di Aceh untuk mempermudah koordinasi dengan masyarakat, serta mekanisme pelaksanaan kesepakatan harus diselesaikan dalam waktu 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2007.
Dalam dialog yang sempat panas dan sempat ditunda dua kali tersebut, PT SAI yang diwakili oleh Wisnu hanya bisa memenuhi dua tuntutan masyarakat.
Sedangkan menyangkut dengan permasalahan kouta masyarakat Lhoknga dan Leupung yang menjadi karyawan PT SAI dan pemindahan kantor pusat PT SAI ke Lhoknga atau Aceh, Wisnu tidak bisa menyetujui karena harus bermusyawarah dengan direksi PT SAI dan pemegang saham.
Namun perwakilan masyarakat dua kecamatan di Aceh Besar tetap menuntut agar kesepakatan tersebut harus ditandatangani pada hari itu juga.
“Sebelumnya pada Selasa (18/12) di depan Wakil Bupati Aceh Besar, Muspika Lhoknga dan Perwakilan masyarakat Wisnu D Dwintara telah sepakat akan menghadirkan perwakilan PT SAI yang bisa mengambil keputusan terhadap tuntutan masyarakat Lhoknga dan Leupung. Namun pada hari ini perwakilan PT SAI kembali menunda mengambil keputusan,” ungkap Ketua Perwakilan Masyarakat Muhkti.
Meskipun dialog berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, namun kesepakatan tetap belum ditemukan, karena perwakilan tidak bisa mengambil keputusan.
Untuk itulah, masyarakat Lhoknga dan Leupung dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Yulfan menyatakan bahwa setelah melakukan proses dialog tidak menemukan kata sepakat, maka seluruh masyarakat Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung meminta untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional PT SAI.
“PT SAI baru boleh beroperasi kembali setelah permasalahan dengan masyarakat Lhoknga dan Leupung benar-benar selesai, seperti yang tertuang dalam Draf MoU antara masyarakat Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung dengan PT Semen Andalas Indonesia dengan batas waktu penyelesaian selambat-lambatnya 30 hari terhitung 27 Desember 2007 sampai dengan 27 Januari 2008,” tambah Yulfan.
Yulfan juga menambahkan, jika PT SAI tetap bersikeras untuk beroperasi, maka masyarakat akan menghentikannya dengan menempuh cara apapun sampai PT SAI menyetujui tuntutan masyarakat Lhoknga dan Leupung.